Nikita Mirzani dan asistennya didakwa pengancaman dan pencucian uang. Kuasa hukum menyatakan dakwaan sesuai hukum, sementara Nikita membantah tuduhan tersebut.
Nikita Mirzani menyebut dakwaan JPU dalam kasus dengan Reza Gladys merupakan halusinasi. Nikita membantah melakukan tindakan pemerasan dan pencucian uang.
Nikita Mirzani dan asistennya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada 5 Juni 2025 setelah berkas kasus pemerasan dinyatakan lengkap. Kesehatannya stabil.
Nikita Mirzani menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti diserahkan, pengacara berharap kasus segera disidangkan.
Sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp 100 M Nikita Mirzani dengan Reza Gladys menemui jalan buntu. Hal ini membuat sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.