Empat hakim terdakwa kasus suap vonis lepas minyak goreng dituntut penjara hingga 15 tahun. Mereka terlibat suap Rp 40 miliar terkait putusan tersebut.
Jaksa mengungkap 'uang baca berkas' dalam kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Uang baca berkas itu senilai Rp 3,9 miliar.