Perpanjang STNK motor bekas tak perlu lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dengan cara balik nama. Lebih lagi, biaya balik nama motor bekas kini dihapuskan.
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Tapi ingat kalau mau ikutan persyaratan wajibnya adalah menggunakan KTP asli.