Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menggelar sidang tuntutan terhadap dua pria yang diduga melakukan hubungan sesama jenis. Terdakwa terancam 100 kali cambuk.
Pria asal Aceh ditangkap usai menjual obat terlarang di sebuah gubuk di Purbalingga. Dia mengaku bekerja kepada seseorang dengan upah Rp 1 juta per bulan.
Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan Rp 679 juta untuk konten media sosial, bekerja sama dengan influencer untuk promosi positif dan keterbukaan informasi.