Penyidik Kejari Karangasem melimpahkan dua tersangka berinisial IWT dan IND beserta barang bukti terkait kasus korupsi retribusi obyek wisata kepada JPU.
Pemerintahan khusus orotita yang akan menyelenggarakan pemerintahan di ibu kota baru dianggap inkonstitusional. UUD 45 tak mengenal istilah pemerintahan otorita