Polisi mengungkap sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Jakbar. Pelaku menjual uang palsu dengan muslihat seperempat harga dari nominalnya.
Pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis berhasil ditangkap polisi. AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi mengungkap cara pelaku memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk memeras. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.
Polisi menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap Ria Ricis. Polisi mengatakan Ria Ricis belum sempat kirim uang ke tersangka pemerasan.