Kejati Banten kembali menahan satu tersangka lain di kasus korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka Telkomsigma.
Kejati Jambi menyita uang senilai Rp 23,78 miliar hasil pencucian uang milik eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon yang telah ditetapkan tersangka korupsi.