Ketua PDIP Sumut Rapidin disebut ikut menikmati dana COVID di kasus yang menjerat Jabiat Sagala. Perbuatan Rapidin itu dinilai terindikasi praktik korupsi.
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) sempat meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan kebijakan soal hilirisasi produk nikel cs.