Sebanyak 64 orang kandidat lolos dalam tahap makalah untuk mengisi 11 jabatan di KPK nantinya. 64 kandidat tersebut akan menjalani seleksi tahap berikutnya.
Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan di hari kerja saja.
Menanggapi surat Ombudsman, KPK tetap meyakini tidak ada yang salah dengan pelaksanaan TWK. KPK meminta semua pihak menghormati putusan MK, MA, dan KIP.