Pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran baru untuk mengatur arus mudik Lebaran tahun ini, setelah Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik di jalan tol. Penilangan berlaku bagi pengendara yang melaju dengan batas kecepatan lebih dari 120 km/jam.