15 orang tersangka pungli Rutan KPK ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ). 15 orang itu ditahan bukan di rutan KPK melainkan di Polda Metro karena alasan psikologis
KPK menahan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK. Para tersangka pungli rutan yang merupakan pegawai KPK dan ditahan diberhentikan sementara.
Beragam kode digunakan dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kode yang digunakan seperti banjir, kandang burung, pakan jagung hingga botol.
KPK mengungkap besaran uang yang diterima oleh para tersangka pungli Rutan KPK. Mereka menerima besaran uang sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta perbulannya.