Seorang pemilik pondok pesantren Lubuk Dalam, Siak berinisial RS ditangkap polisi. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap karena nekat mencabuli santrinya sendiri.
Empat perempuan mengeroyok teman mereka, E (19), di Waduk Selorejo. Polisi amankan pelaku dan ungkap kronologi kejadian. Ancaman hukuman 5 tahun menanti.