Cara lapor SPT Tahunan 2023 dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling.
Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang 2022 lalu harus dilaporkan ke SPT Pajak tahun ini. Ini daftar harta yang harus dilaporkan ke SPT Tahunan.