Badan Narkotika Nasional mengusulkan peredaran vape atau rokok elektrik dilarang. Usulan disampaikan dalam rapat yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika.
Dua pria asal Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu seberat 1 kilogram. Narkoba dari Sumut itu rencananya dijual Rp 260 juta.
Sopir asal Probolinggo, ADH, ditangkap setelah membawa sabu saat dievakuasi pasca kecelakaan. Polisi ungkap jaringan narkoba dengan 8 tersangka lainnya.
Polisi menangkap ASN Pemkot Cilegon berinisial MA karena penyalahgunaan narkoba. MA terlibat sebagai pemakai dan pengedar sabu, kini diburu jaringan lokal.