Masa kampanye dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon pemilihan untuk mempromosikan program kerja. Batas kampanye adalah beberapa hari sebelum pencoblosan.
Mendagri buka suara usulan Pemilihan Kepala Daerah dipilih DPRD. Merujuk pada pasal 18B ayat 4 UUD 1945, Tito mengatakan bisa saja pilkada dipilih DPRD.
Bawaslu Palopo menyatakan Akhmad Syarifuddin diduga melanggar administrasi pencalonan. KPU Sulsel kini melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut.
Pilkada 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. Salah satu syaratnya adalah data pemilih harus tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilih pindahan adalah pemilih yang mencoblos selain di TPS terdaftar karena alasan tertentu. Surat suara yang diterima tergantung kondisi pindah memilihnya.