Pihak keluarga terdakwa ibu bawa bayi di Rutan Kelas II-B Pandeglang dan pelapor sepakat berdamai. Kedua pihak saling memaafkan dimediasi oleh DPRD Banten.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan Nikita Mirzani. Menanggapi hal itu, Nikita menyerahkan ke majelis untuk memutus saat putusan sela.
KPPU melanjutkan persidangan perkara minyak goreng dengan 27 perusahaan. Kali ini diagendakan penyampaian tanggapan 27 perusahaan yang disertai alat bukti.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara minyak goreng. Dalam sidang ini, total 27 terlapor hadir.
Kemenko Polhukam janji akan mengawal langsung rekonstruksi dan proses autopsi korban. Hal itu disampaikan oleh perwakilan yang diutus langsung Mahfud Md.