Tiga provinsi di Indonesia, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, menghapus denda dan tunggakan pajak sebelumnya.
Pembeli kendaraan bekas tidak perlu khawatir lagi kalau ingin memperpanjang STNK. Syarat perpanjangan tidak lagi perlu melampirkan KTP pemilik yang lama.
Pembeli kendaraan bekas kini bisa balik nama tanpa biaya BBN. Proses ini memudahkan pengurusan STNK. Jadi perpanjang STNK tak perlu KTP pemilik lama lagi.