Kementerian ATR/BPN akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari. Transformasi layanan ini mulai berlaku 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid imbau pemilik sertifikat tanah lama untuk melakukan pemutakhiran data. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah.