Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi, dituntut hukuman 4 tahun penjara terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto,menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan.