Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judi Online (Judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.
Polsek Bandara Sam Ratulangi amankan dua pria yang diduga jadi korban TPPO ke Kamboja. Mereka direkrut dengan iming-iming gaji besar melalui media sosial.
Agus Hilimi (28) asal Kabupaten Gorontalo diduga disekap di Kamboja. Keluarga Agus diminta membayar uang tebusan Rp 50 juta agar korban bisa kembali ke RI.