Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba setelah ditemukan koper berisi narkotika di kediaman rekan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri lanjut membongkar kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh bandar bernama Ko Erwin.