Eks teller bank BUMN di Palembang, Sumsel, yakni Weni Aryanti yang menilap uang Rp 5,2 miliar dari transaksi palsu divonis 4 tahun 6 enam bulan penjara.
Mali, warga Palabuhanratu, terjebak utang pinjol dan teror debt collector. Setelah berjuang, ia berhasil melunasi utang dan belajar dari pengalaman pahitnya.