Menurut anggota MKMK Bintan Saragih, Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran berat. Berikut ini dissenting opinion Bintan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diputuskan melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Intip sisi lain dari Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/ MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran hukum berat. Anwar pun disanksi dicopot dari Ketua MK.