Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut, yakni Dirut CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR).
Polri menangkap empat tersangka kasus gagal ginjal akut. Polisi mengungkap modus salah satu perusahaan yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus ini.