Mulai 1 Januari 2025, mobil dan motor tertentu akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mengatur barang mewah.
Tom Lembong menceritakan perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam gejolak harga pangan saat bersaksi di sidang kasus importasi gula.
Pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 % mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah masuk kategori tersebut.