Kebijakan yang menimbulkan ekses perampasan ruang/kawasan dan sumber daya pulau kecil sebagai daerah wisata maupun pertambangan kerap terjadi di negeri ini.
Mengutip Perpres Nomor 104 Tahun 2022, disebutkan pegawai di lingkungan BRIN selain diberikan penghasilan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.