Polisi menangkap 2 orang pria pelaku penipuan dan penggelapan motor di Cilandak, Jaksel. Polisi menyebut para pelaku telah melakukan aksinya di 30 TKP.
Warga Yogyakarta, Endi, dihukum 3,5 tahun penjara. Endi terbukti membantu teroris Malaysia yang mencoba menyerang Mako Brimob Yogyakarta dan Mako Brimob Depok.