Menteri Keuangan Purbaya melarang Himbara menggunakan dana Rp 200 triliun untuk konglomerat dan dolar. Dana diharapkan dorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mega Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada nasabah setia melalui Program Poin Haji Berkah Mega Syariah Tahap Kedua.