KPK mengungkap alasan penggeledahan kantor Dinas PKP di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, mengungkap fakta soal uang setoran proyek yang diterima dalam kantong plastik. Ada pecahan Rp 2 ribu.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta.
Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena melakukan korupsi. KPK telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi