Produk makanan dan minuman di Kota Medan akan diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024. Nah bagi kamu yang ingin mengurusnya, ini syaratnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan RPHU wajib memiliki sertifikat halal untuk menjamin kualitas ayam potong baik yang dijual ke pasar maupun ritel.