Dua pria ditangkap Polda Jatim karena menjual foto dan video porno anak di media sosial. Mereka terancam 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengungkap aset hasil korupsi, termasuk uang, tanah, dan barang mewah. Total aset rampasan mencapai triliunan rupiah.