Sebanyak 6 mantan pejabat Antam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.