Menteri Ketenagakerjaan Yassierli umumkan pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan soal petunjuk teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta bakal diumumkan besok.