detikJatim
Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Mahasiswa Sidoarjo Diamankan
AS (40) warga Kecamatan Lumbang, Probolinggo pelaku tabrak lari diamankan polisi. Ia kini terancam Pasal 312 UU hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Jumat, 29 Jul 2022 16:00 WIB