Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan sudah ada titik terang dalam kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39).
Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait driver ojol tewas dilindas rantis. Ketujuh anggota Brimob itu berstatus terduga pelanggar.