Menkomdigi Meutya Hafid langsung dihadapkan ujian pertama dalam pemberantasan judi online (judol). Ampesnya, persoalan itu justru datang dari pegawai Komdigi.
Bareskrim Polri menyita Rp 177 M dari kasus judi online (judol). Total uang itu disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.
Markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat digerebek polisi. Markas tersebut menyediakan rekening penampungan untuk jaringan judi online di Kamboja.
Bareskrim Polri mendalami dugaan keterlibatan artis warga negara asing (WNA) dalam mempromosikan judi online (judol) yang dikendalikan WN China berinisial QF.