Transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal PPN tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menjenguk korban kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi. Dia didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo.