detikNews
Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, 2 Pria di Aceh Divonis Hukuman Mati
Dua pria di Aceh Singkil divonis hukuman mati karena terbukti membunuh dan memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun. Putusan keduanya sama seperti tuntutan JPU.
Selasa, 19 Okt 2021 09:22 WIB