Pemerintah DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17%. Kenaikan ini membuka peluang bagi pekerja untuk membeli rumah melalui KPR.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 telah ditetapkan, dengan kenaikan UMP 5,7% dan UMK tertinggi di Kota Bekasi.
UMP Sulawesi Selatan 2026 naik 7,21% menjadi Rp 3.921.088. Kebijakan ini memicu pro dan kontra antara serikat buruh dan pengusaha terkait penerapan SUSU.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai insentif Pemprov DKI Jakarta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh. Ia kritik kuota maksimum yang ditetapkan.