Seorang pria bernama Egi Prasetyo (53) warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap ditangkap polisi usai melakukan penipuan penggandaan uang.
Seorang pria di Desa Gebang Ilir mencuri emas dan uang dari rumah tetangganya. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan, total kerugian mencapai Rp 401 juta.