Pria inisial YM (43) ditangkap gegara memerkosa putri kandungnya sejak berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap usai korban yang kini berusia 16 tahun hamil.
Seorang pria di Tanimbar ditangkap gegara memperkosa anak kandungnya 50 kali hingga hamil 4 bulan. Pelaku kini jadi tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seorang pria berinisial G (24) tega membunuh bocah 11 tahun berinisial MR di toilet masjid di Majalengka. Polisi pun mengungkap dugaan motif pembunuhan.