Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan bea balik nama (BBN). Dengan begitu, kamu yang belum balik nama kendaraan, tak perlu lagi nunggu pemutihan.
Pemerintah mulai berlaku regulasi baru pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Tidak ada kenaikan pajak, dengan pembebasan BBNKB untuk kendaraan second.