Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK Jakarta menggugat Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo, mengungkapkan penataan ulang UU Tapera setelah putusan MK. Iuran Tapera kini bersifat sukarela, mempengaruhi model bisnis.
Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Wakil Ketua MK menegaskan pemilihan Suhartoyo sesuai ketentuan.
Ahli Hukum Tata Negara Rullyandi mengirim surat terbuka kepada MK. Dia menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta 9 hakim MK mundur.