Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN.
Anggota Komisi X DPR singgung penunjukan Mendiktisaintek sebagai Kepala Badan Industri Mineral dan Wamendiktisaintek merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina
Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ahli Hukum Tata Negara Rullyandi mengirim surat terbuka kepada MK. Dia menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta 9 hakim MK mundur.