detikProperti
Segera Urus Roya! Biar Tanah Aman Usai KPR Lunas, Begini Caranya
Setelah melunasi KPR, debitur perlu mengurus roya untuk menghapus Hak Tanggungan di sertifikat tanah. Ini dokumen yang dibutuhkan.
Selasa, 17 Mar 2026 11:52 WIB







































