Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Benarkah tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun bisa diambil alih negara.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Tanah nganggur dapat diambil jika memenuhi kriteria dan setelah dilakukan evaluasi.