KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Jaksa KPK tuntut mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, 6 tahun penjara atas kasus korupsi. Sidang dilanjutkan dengan nota pembelaan dalam 2 minggu.