Ada tiga ASN di Pemkab Pati yang diundang dalam rapat tersebut di DPRD Pati, Kamis (21/8) siang. Mereka mengaku diturunkan jabatannya tanpa alasan yang jelas.
Mantan Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Kuncoro terbukti melakukan korupsi penyaluran bansos beras tahun 2020-2021.
Wanita berinisial MN (53) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Eko Januardi alias EJ (29) saat sedang tidur pulsa.