Ahmad Muzani menyebut Prabowo menghormati pandangan berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
MK menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU telah melaksanakan putusan tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalil pemohon soal dugaan intervensi Presiden Jokowi pada perubahan syarat pasangan calon tidak beralasan hukum.
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres yang digelar oleh MK.