"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten," Ketua IPW Sugeng Teguh.
"Dengan mundurnya pengacara, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.
IPW nilai keputusan ini menunjukkan komitmen Sigit mengutamakan kepentingan institusi dibanding melindungi para personel yang diduga terlibat kasus Brigadir J.
Jenderal Sigit sebelumnya mengatakan akan mengusut dugaan Bharada E diperintah melakukan penembakan. IPW menyinggung pasal kode etik bawahan wajib menolak.
25 Polisi menghambat penanganan kasus Brigadir J diperiksa. IPW menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang bersih-bersih dari 'tangan-tangan kotor'.
IPW menilai Brigadir AS lalai saat membersihkan senjata hingga senjata meletus dan menyebabkan Bripda EP terluka. IPW menilai Brigadir AS harus diberi sanksi.
IPW mengamati pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo setelah Bharada E menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Menurut IPW, ada kemungkinan Sambo menjadi tersangka.